SISTEM LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI BIDANG KEAHLIAN TEKNIK MESIN
1. M. Agung
2. Agus
3. Tuti Maryam
4. Yohana
5. Yohannes A. Engel
Temuan:
Ada Tempat untuk Kompetensi (TUK) tidak ada Penguji
Ada Assesor tidak ada LSP
Ada alat sudah tidak sesuai dengan lapangan kerja
BLK tidak punya assesor membuat pelatihan
Pertanyaan dari Yeti Johar mengenai las kapal dijawab oleh bapak agus.
Daftar ISI
SERTIFIKASI KOMPETENSI
TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG MENGENAI TENAGA KERJA
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PENGELASAN
Tuntutan GLOBAL
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi, yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji
kompetensi, sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar
Internasional dan/atau Standar Khusus.
Tujuan sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk memberikan pengakuan
dan penghargaan kompetensi serta penjaminan dan pemeliharaan mutu
kompetensi. Sertifikasi kompetensi dapat diikuti oleh peserta dan atau
lulusan program pelatihan kerja atau tenaga kerja yang telah memiliki
pengalaman kerja yang memadai.
UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PASAL 18
- Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja
pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat
kerja;
- Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja;
- Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman;
- Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) yang independen.
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI PP No. 23/2004
Bab 2 Pasal 2 Ayat 1
BNSP merupakan lembaga yang independen dalam
melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada
Presiden
Bab 2 Pasal 3
BNSP mempunyai tugas melaksanakan SERTIFIKASI KOMPETENSI
KERJA
Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelasan (Lsp Las)
- LSP Las adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi di
bidang Jasa Industri Pengelasan yang mendapatkan lisensi Badan Nasional
Sertifikasi Profesi ( BNSP ).
- LSP las didirikan oleh Asosiasi Pengelasan Indonesia ( API ) bersama
dengan 18 stake holder terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi,
industri dan asosiasi profesi lainnya.
Stake Holder LSP LAS
1.Pemerintah
1.1 Direktur Teknik dan Lingkungan Migas
1.2 Direktur Indrustri Mesin Dep. Perindustrian
1.3 Direktur PNKK Depnakertrans
1.4 Direktur Standardisasi Depnakertrans
1.5 Direktur Utama BKI
2. Industri
2.1 Direktur Utama PT Surveyor Indonesia
2.2 Vice President PT Katsuhiro Tbk.
2.3 Direktur Utama PT Dinamika Energi Nusantara
2.4 Direktur PT Barata Enggineering
2.5 Direktur Adireksa Inti Cor
2.6 General Manager Total Indonesie Tbk
2.7 Kapusdiklat PT PAL
3. Asosiasi
3.1 Asosiasi Pengelasan Indonesia
3.2 IPERINDO
3.3 APITINDO
4. Perguruan Tinggi
4.1 Universitas Indonesia
4.2 Institut Teknologi Bandung
4.3 Institut Teknologi 10 November Surabaya
Pendiriannya
disahkan oleh notaris pada tanggal : 29 Mei 2007 Dan mendapatkan
lisensi dari BNSP pada tanggal 28 Januari 2008 dengan no Lisensi :
BNSP-LSP-024-ID
Standar yang digunakan :
1. SKKNI
2. Standar Khusus
3. SOP
Proses Sertifikasi
Peserta mendaftar melalui :
a. TUK, atau b. LSP-LAS
Mengisi Form Pendaftaran (FR-APL.01) dan menyerahkan : Ijazah,Pengalaman Kerja,Bukti-bukti pelatihan.
Menyepakati waktu pelaksanaan UJK
Membayar biaya UJK
Pelaksanaan UJK
Bagi peserta yang dinyatakan Kompeten , akan diberikan sertifikat
kompetensi paling lambat 10 (sepuluh hari) setelah UJK (dengan catatan :
setelah pembayaran dilakukan)
Resertifikasi / Surveilen
1. Masa berlaku Sertifikat kompetensi : 3 tahun, 2. Pembatan/ Pecabutan Sertifikat
Selama masa berlakunya LSP – Las melalui TUK akan melakukan pemantauan secara berkala.
Hasil pemantauan dapat merekomendasikan pembatalan/pencabutan sertifikat.
Prosedur pembatalan/pencabutan melalui Rapat LSP – Las
Pembelaan pengenaan pembatalan/ pencabutan dilakukan melalui sanggahan dan banding
3.
Perpanjangan Sertitifikat Sertifikat yang telah habis masa berlakunya
dapat diperpanjang dengan mengirimkan surat permohonan perpanjangan ke
LSP-Las dengan melampirkan bukti-bukti.
LALU,
APA ITU TUK?
Tempat Uji Kompetensi
Suatu
tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana
dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi
oleh LSP untuk menjadi tempat uji kompetensi.
Syarat-Syarat Pendirian TUK
PERSYARATAN TEMPAT UJI KOMPETENSI - LAS
I. Memiliki Sarana Dan Prasarana
Fasilitas Uji Praktek ( Workshop dan Alat Uji yang terkalibrasi )
SKKNI – Las dan referensi lain yang mendukung
Fasilitas Administrasi yang cukup baik untuk dokumentasi dan informasi
Akses ke Industri jika ujian dilakukan di tempat kerja
II. Organisasi
Merupakan lembaga /institusi pendidikan dan pelatihan yang ada di masyarakat atau pusat pelatihan industri
Memiliki visi dan misi
Memiliki struktur organisasi, meliputi : Ketua, Administrasi, Keuangan, Sertifikasi ( Uji Kompetensi ) dan Kerjasama Industri
Lebih disukai jika sudah menerapkan system management ISO 9001-2008
III. Sumber Daya Manusia
Pengelola TUK harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang pelatihan dan penilaian berbasis kompetensi
TUK harus memiliki Asesor tetap yang telah disertifikasi oleh BNSP sebagai pelaksana uji kompetensi
Asesor tetap atau subkontrak harus memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengelasan
TUK harus memiliki program pengembangan SDM
IV. Administrasi
ADM Dokumen Lembaga ( Akte pendirian, Ijin domisili, Ijin tempat usaha dan UU Gangguan, Ijin penyelenggaraan diklat )
ADM Umum ( Buku Induk Peserta, Buku Agenda Surat-menyurat, Arsip/Data Base Peserta Uji Kompetensi )
ADM Uji Kompetensi ( Buku Peserta Ujian, Buku Penilaian, Daftar
Inventaris, Blanko Pelaporan, Buku Pencatatan Ujian, Adm Pelaksana
ujian
V. Rencana Kerja
TUK harus memiliki rencana kerja tertulis yang menggambarkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan serta waktu pelaksanaannya.
VI. Pendanaan
TUK harus memiliki sumber pendanaan yang jelas serta mencukupi untuk menjalankan aktifitasnya.
TUK melaporkan pengelolaan dana yang dimiliki kepada induk organisasinya
dan jika diperlukan menunjukkan laporan keuangan tersebut kepada
LSP-Las
Penarikan dana dari masyarakat/ peserta uji yang berkaitan dengan
sertifikasi harus disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh LSP
- Las
VII. Pedoman Mutu ( Quality Manual )
TUK harus memiliki pedomana mutu untuk menjamin tercapainya kualitas penilaian uji yang dipersyaratkan.
Pedoman mutu meliputi Prosedur/proses penilaian/uji kompetesnsi meliputi aktifitas mulai dari awal hingga akhir.
Membuat instruksi kerja dari setiap proses
Membuat format-format standar/ untuk mendukung proses penilaian/uji kompetensi
Memasukkan standar-standar/ pedoman-pedoman yang relevan
Melaksanakan sistem dokumentasi proses dan hasil penilaian
VI. Kerjasama Institusi
TUK harus memiliki kerjasama dengan industri untuk menjaga agar kualitas hasil penilaian memenuhi kebutuhan industri
TUK harus memiliki kerja sama dengan TUK-TUK lain untuk mengembangakn sistem penilaian/ uji kompetensi
TUK harus memiliki kerja sama dengan institusi Diklat lainnya
Prosedur Pendirian TUK
Prosedur Verifikasi TUK - Las
I. Calon TUK – Las mengajukan permohonan Verifikasi ke LSP –Las
Mengisi dan menyerahkan form isian yang disediakan oleh LSP – Las
Menyiapkan Dokumen Sistem Mutu yang mengacu pada Pedoman BNSP 206 – 2007
a. Panduan Mutu ( Level 1 ) b. Prosedur Mutu ( Level 2 ) c.
Instruksi Kerja ( Level 3 ) d. Form – Form ( Level 4 )
Mempersiapkan SK dari pimpinan Instansi/Lembaga untuk personil pengelola TUK
Mempersiapkan SK dari pimpinan Instansi/ Lembaga untuk organisasi TUK
Mempersiapkan Mesin Las dan Peralatan Uji Kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi
II. Pelaksanaan verifikasi TUK Oleh Assesor Lisensi dari LSP - Las Dilakukan dalam 2 tahap :
Tahap pertama : Penilaian terhadap aspek organisasi dan sistem melalui
asesmen kesesuaian dokumen terhadap persyaratan pedoman BNSP dan
pedoman LSP serta konfirmasi dukungan industri terkait
Tahap kedua : Asesmen kesesuaian dokumen dan sistem terhadap pelaksanaannya.
III. Penerbitan SK verifikasi dan Sertifikat nya dari LSP – Las
Assesor
Daftar Nama Asesor Lembaga Sertifikasi Las ( LSP-Las )
1. Ir. Sopar Napitupulu, MM
2. Ir. J. Suyono
3. Susilo Prawirohartono
4. Eduard Soeryanto
5. Ir. Darmayadi, MT
6. Fanina Nur Widianto , ST, M. Sc
7. Riezky Rachmadhy, ST
8. Ir. Totok Suprawoto, M. Sc
9. Ita Karmita S.Pd
10. Tri Tiyasmihadi, ST, MT
11. Ir. Eko Julianto, M. Sc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar