Minggu, 09 Juni 2013

Pengertian Pesawat Terbang

  Pengertian Pesawat terbang menurut Wikipedia yang diambil dari "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan" adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri[2]. Secara umum istilah pesawat terbang sering juga disebut dengan pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat dengan tujuan pendefenisian yang sama sebagai kendaraan yang mampu terbang di atmosfer atau udara. Namun dalam dunia penerbangan, istilah pesawat terbang berbeda dengan pesawat udara, istilah pesawat udara jauh lebih luas pengertiannya karena telah mencakup pesawat terbang dan helikopter.
      Sementara didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pun ditegaskan pengertian Pesawat Udara yaitu adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. Sehingga dapat dibedakan secara jelas mengenai perbedaan pesawat udara dan pesawat terbang.